Arsip untukilmiah

REDD sebagai salah saru solusi mengurangi dampak pemanasan global?

Berbagai proyek mitigasi (pengurangan) gas rumah kaca pun ditawarkan. Solusi-solusi yang telah dijalankan mulai dari mekanisme pembangunan bersih atau Clean Development Mechanism (CDM) hingga pencegahan deforestasi atau Avoided Deforestation (AD) yang mengacu pada pencegahan atau pengurangan hilangnya hutan dengan maksud untuk menurunkan emisi gas yang akan mengakibatkan pemanasan global, yang mana hal ini kemudian menjadi isu kunci dalam setiap debat kebijakan tentang perubahan iklim.

Badan ilmiah dari konvensi kerja kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) telah membuat laporan tantang bagaimana mancapai target penurunan emisi dari deforestasi (Reduced Emissions from Deforestations/RED) yang telah disampaikan pada konferensi negara-negara pihak (COP) ke-13 di Bali. Para pendukung RED menginginkan insentif bagi konservasi hutan sebagai instrumen perdagangan Protokol Kyoto pada fase berikutnya (2012).

Dengan adanya mekanisme semacam ini Bank Dunia berusaha menjadi badan internasional utama yang memimpin inisiatif global RED. Pada pertengahan 2007, badan ini meminta kelompok negara-negara industri anggota G8 untuk memberi dukungan politik dan pendanaan terhadap rencana baru Bank Dunia yaitu fasilitas kemitraan karbon hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang akan menjadi skema percontohoan untuk mengurangi emisi dari deforestasi di lima negara tropis. Ide dasar dari AD adalah negara-negara utara membayar negara-negara selatan untuk mengurangi penggundulan hutan dalam wilayah negara mereka. Salah satu usulan adalah dengan memberi bantuan keuangan untuk kepentingan tersebut.

Kemudian semakin di sadari bahwa deforestasi khususnya di hutan tropis, menyumbang antara 18 sampai 20% dari seluruh gas CO2 global pertahun dan dibeberapa negara seperti Brazil, angkanya diatas 75% dari CO2 tahunan yang berasal dari aktivitas manusia (Antara, 2007). Sebagai konsekuensinya, berkembanglah kesepakatan internasional bahwa kebijakan-kebijakan dimasa depan untuk memerangi perubahan iklim harus mengurangi deforestasi dinegara-negara tropis.

Beberapa negara pendukung dari Avoided Degradation bukan saja mengusung tentang pencegahan deforestasi, namun juga penurunan emisi dari pencegahan degradasi hutan yakni yang dikenal sebagai Reduced Emission from Degradation and Deforestations (REDD), dan Indonesia adalah salah satu negara yang ikut mendukung REDD ini. Posisi negara seperti Indonesia yang telah memiliki hutan gundul dan kerusakan hutan yang parah akibat industri kayu juga mendukung kegiatan penanaman kembali dan pemulihan dibawah skema pencegahan deforestasi. Dengan adanya skema ini diharapkan konstribusi emisi dari deforestasi khususnya pada hutan hujan tropis yang mencapai 20% dari total emisi karbon di atmosfir dapat dikurangi. Kempensasi dana untuk REDD yang mencapai US$3,75 miliar (Rp33,75 triliun) pertahun dari negara-negara maju, diharapkan mampu menyelesaikan masalah kerusakan hutan.

Dalam hal ini Indonesia sebagai pihak yang mengajukan proposal menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dibagikan kepada otoritas pengelola kawasan lindung, perusahaan kayu bersertifikat, yang menerapkan manajemen hutan lestari (sustainable forest management/SFM), inisiatif memberantas illegal logging/ penebangan liar, skema pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental service/PES) dan manajemen hutan berbasis masyarakat, walaupun proposal Indonesia tidak menjelaskan secara terperinci kelompok mana atau orang yang akan menerima dana dan inisiatif-inisiatif tersebut.

Sejak Desember 2007, Departemen Kehutanan telah melaksanakan berbagai studi dan penelitian dengan dukungan Pemerintah Inggris, Australia, dan Jerman, serta Bank Dunia guna menguji berbagai aspek REDD, yang tergabung dalam tim studi Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA). IFCA telah melaksanakan studi yang berkaitan dengan masalah metodologi, mekanisme pembayaran, pasar serta mengkaji strategi yang menyangkut hutan produksi, kawasan konservasi, lahan gambut, lahan untuk kelapa sawit serta lahan untuk industri pulp dan kertas.

Kegiatan percontohan REDD akan dilaksanakan pada periode 2008-2012 untuk mengetahui dan mengatasi berbagai permasalahan yang akan muncul dalam implementasi REDD. Kegiatan proyek percontohan dapat dilaksanakan pada skala yang berbeda, termasuk skala nasional, provinsi, kabupaten dan lokal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengalaman implementasi REDD sebelum diaplikasikan pasca-2012. Pemilihan lokasi percontohan didasarkan pada karakteristik biofisik, sebaran geografis, ancaman terhadap hutan, kesiapan kelembagaan. Hasil studi IFCA menyatakan Indonesia memiliki kapasitas dan sumber daya yang harus terus ditingkatkan untuk implementasi REDD. Implementasi atau aplikasi REDD dalam bidang kehutanan dapat diterapkan pada areal HTI pulp and paper, hutan produksi, kawasan konservasi/lindung, dan lahan gambut. Skema pelaksanaan REDD seperti terlihat pada Gambar 6.

Namun ada beberapa masalah dalam skema REDD yang dapat dipersoalkan, pertama berlangsungnya program REDD di Indonesia hanya akan membuat adanya penjual karbon ditengah-tengah pemerintah daerah pemilik hutan, apalagi dengan adanya otonomi daerah yang mana pemerintah daerah memiliki hak untuk mengelola hutan. Beberapa hasil kajian, sejumlah calo atau penjual karbon sudah menembus taraf gubernur terkait proses REDD. Selain itu belum adanya mekanisme dan proses sertifikasi yang jelas akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para penjual tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Resiko kedua yang akan muncul dana-dana REDD ini akan dipakai oleh negara untuk melengkapi lembaga perlindungan hutan dengan sejumlah mobil jeep, walky talky, persenjataan, helikopter dan GPS. Jika melihat tawaran ini tentunya sangat banyak yang dirugikan karena hal ini akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat lokal terhadap hutan, belum lagi mayarakat yang tinggal di sekitar hutan dan penghidupannya mengandalkan dari hasil hutan.

Dalam kasus Indonesia sebagai negara kepulauan, dimana pemerintah sedang berencana untuk mengalokasikan 37,5 juta hektar hutan yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua, tentu akan menjadi ancaman serius bagi mereka yang tinggal disekitar kawasan hutan tersebut. Ancaman tidak hanya merugikan dalam aspek finansial semata, namun juga pada aspek ketersediaan dan kedaulatan rakyat Indonesia atas suatu wilayah hutan tertentu.

Ketiga, proposal REDD justru membuka kesempatan kepada pengusaha kehutanan untuk turut mendapat insentif dari mekanisme yang ditawarkan yakni berlandas kepada kekuatan legal formal yang dimiliki atas suatu konsesi kawasan hutan tertentu (seperti HPH, HTI dan perkebunan) melalui itikad pengurangan atau penghentian pemanfaatan kawasan konsesi hutan yang dimiliki oleh setiap pengusaha. Dengan begini, bukan masyarakat disekitar hutan yang mendapat keuntungan dari REDD, tapi justru para pengusaha yang mendapatkan keistimewaan dari REDD dalam hal finansial, dan sekaligus terbebas dari tanggung-jawab mutlak terhadap kerusakan hutan dan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kritis yang harus dilakukan seperti evaluasi terhadap model ekonomi politik global yang didukung oleh beragam instrumen politis multilateral. Maka dari itu perlunya keadilan iklim disini dalam proses UNFCCC yang berlangsung di Bali adalah untuk memahami konteks tersebut dan untuk memberikan sejumlah argumen kunci sebagai solusi dari masalah diatas. Selain itu Keadilan iklim menegaskan bahwa upaya-upaya penanganan perubahan iklim yang dilakukan tidak membahayakan komunitas lokal dalam lingkup yang luas, menghormati hak masyarakat adat dan hak-hak generasi muda. (ana_200 8)

Indofood Riset Nugraha (IRN) 2008

PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (Indofood) kembali mengundang para akademisi bersama bergandeng tangan untuk mengambil langkah konkret mencari solusi yang mengancam bangsa kita saat ini, yaitu krisis pangan. Salah satu langkah strategis adalah mencermati masalah ini secara obyektif dan ilmiah melalui riset-riset yang berbobot dalam program Indofood Riset Nugraha (IRN) 2008. Indofood Riset Nugraha (IRN) adalah Program Bantuan Dana Riset bagi kalangan akademisi/perguruan tinggi dan atau para peneliti baik dari kalangan perguruan tinggi maupun non-perguruan tinggi.

Indofood Riset Nugraha (IRN) merupakan kelanjutan dari program Bogasari Nugraha yang telah berlangsung sejak tahun 1998. Melalui Indofood Riset Nugraha, Indofood memberikan bantuan dana penelitian kepada kalangan akademisi baik mahasiswa maupun dosen berbagai strata dari perguruan tinggi negeri & swasta di seluruh Indonesia.

Tujuan Indofood Riset Nugraha:
• Meningkatkan antusiasme riset di kalagan akademisi/peguruan tinggi di Indonesia , khususnya di seputar bidang pangan
• Menunjang peluang dan upaya penerapan hasil riset akademis di sektor industri
• Ikut berkontribusi dalam upaya peningkatan daya saing industri pangan nasional
• Ikut berpartisipasi dalam pembangunan ketahanan pangan nasional

Tahun 2008 Indofood Riset Nugraha kembali meluncurkan Program Bantuan Dana Penelitian dengan tema “PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS SEPULUH KOMODITI UNTUK MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DAN PERBAIKAN GIZI”

Fokus penelitian Indofood Riset Nugraha tahun 2008 cukup menantang peserta program karena terarah pada 10(sepuluh) komoditi pangan sesuai tema kegiatan, yaitu:
1. Gandum / Terigu (Triticum sp.)
2. Jagung (Zea mays)
3. Pisang (Musa sp.)
4. Singkong (Manihot sp.)
5. Ubi Jalar (Ipomoea sp.)
6. Kelapa Sawit (Elaeis sp.)
7. Sagu (Metroxylon sp.)
8. Garut (Marantha sp.)
9. Kentang (Solanum sp.)
10. Kedelai (Glycine spp.)

Sedangkan cakupan bidang penelitian pada tahun 2008 yang disediakan bagi peserta program, terdiri atas 4(empat) bidang cakupan dengan pelbagai pilihan topik penelitian, masing-masing :

1. Bidang Teknologi & Produksi
Topik Pilihan :
a. Pengembangan mesin-mesin produksi pangan berbasis 10 komoditi untuk industri kecil dan menengah
b. Pengembangan teknologi dan produksi pangan berbasis 10 komoditi
c. Pengembangan alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi
d. Pengembangan budidaya dan teknologi pasca panen berbasis 10 komoditi.

2. Bidang Kesehatan & Gizi Masyarakat
Topik Pilihan :
a. Pengembangan alternatif pengawet, pewarna dan penguat rasa yang aman dari komoditas lokal.
b. Fortisifikasi Pangan.
c. Pengembangan produk kaya protein.

3. Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya
Topik Pilihan :
a. Pola distribusi dan pemasaran pangan berbasis 10 komoditi.
b. Kelembagaan formal dan non formal penganekaragaman pangan.
c. Penanganan limbah industri pangan
d. Pemanfaatan produk samping industri pangan.

4. Bidang Penelitian Lain
Topik pilihan :
a. Pemuliaan gandum hasil penelitian sebelumnya di Indonesia agar memenuhi standar kualitas untuk produksi roti dan mie
b. Pengembangan teknologi modifikasi pati dari sepuluh sumber komoditi untuk memperbaiki kualitas mie dan bihun.
c. Karakteristik nilai gizi dan daya cerna dari sepuluh komoditi
d. Pengembangan teknik analisis tocotrienol dalam kelapa sawit dan pengaruh proses pemurnian minyak terhadap kandungan tocotrienol tersebut
e. Pengaruh pemanfaatan berbagai jenis gula untuk pembuatan kecap

Program IRN 2008 terbuka bagi:
• Mahasiswa perorangan dari berbagai strata dalam rangka tugas akhir studi
• Kelompok Mahasiswa dari berbagai strata (3-5 orang dengan Dosen Pembimbing)
• Dosen & Peneliti perorang atau kelompok (3-5 orang)

Persyaratan:
• Jangka waktu penelitian maksimum 1 (satu) tahun.
• Penelitian dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia .
• Bagi mahasiswa perorangan, penelitian dilakukan dalam rangka menyelesaikan tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi).
• Untuk kategori Kelompok Mahasiswa, mereka harus bernaung di bawah institusi kemahasiswaan/Jurusan/Pusat Penelitian.
• Untuk kategori Dosen dan Peneliti, kepersertaannya harus didukung dengan surat keterangan dari departemen/ fakultas atau lembaga penelitian yang menaunginya.
• Harus menyertakan riwayat hidup lengkap Peneliti dan anggotanya (bagi kelompok) serta mencantumkan NPM/NIM/NIP, alamat lengkap (termasuk telp, HP, faksimili dan email).
• Peserta mahasiswa perorangan dan kelompok mahasiswa harus juga menyertakan transkrip nilai terakhir, serta riwayat hidup dan data diri dosen pembimbingnya.

Batas Waktu Pengajuan Proposal:
Pengurus IRN telah menetapkan tanggal 30 Juni 2008 sebagai batas waktu penerimaan proposal dari peserta.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran kepesertaan pada Indofood Riset Nugraha dan pengajuan Proposal Penelitian baik secara perorangan maupun kelompok dilakukan secara online di www.indofood.co.id

hayu-hayu..teman-teman yang mau ikutan..

Pelilinan Produk Hortikultura

Seperti buah-buahan dan sayuran lainnya, alpukat mempunyai selaput lilin alami di permukaan luar yang sebagian hilang oleh pencucian. Oleh karena itu dibutuhkan lapisan lilin yang diharapkan dapat menggantikan selaput lilin pelindung alami buah yang ada umumnya berkurang selama penanganan pasca panen.

Menurut Pantastico (1986), pelapisan lilin merupakan usaha penundaan kematangan yang bertujuan untuk memperpanjang umur simpan produk hortikultura. Pemberian lapisan lilin ini penting juga untuk menutupi luka-luka goressan kecil pada buah. Keuntungan lainnya yang diberikan lapisan lilin ini pada buah adalah dapat memberikan penampilan yang lebih menarik karena memberikan kesan mengkilat pada buah dan menjadikan produk itu menjadikan produk tersebut dapat lebih lama diterima oleh konsumen.

Lapisan lilin berfungsi sebagai lapisan pelindung terhadap kehilangan air yang terlalu banyak dari komoditas akibat penguapan dan mengatur kebutuhan oksigen untuk respirasi, sehingga dapat mengurangi kerusakan buah yang telah dipanen akibat proses respirasi (Roosmani, 1975). Dengan demikian lapisan lilin dapan menekankan respirasi dan transpirasi yang terlalu cepat dari buah-buahan dan sayur-sayuran segar.

 

Tabel 1. Konsentrasi emulsi lilin optimal pada beberapa komoditas hortikultura

Komoditas

Konsentasi lilin optimal (%)

Alpukat

Apel

Cabe

Jeruk

Kentang

Mangga Alphonso

Nanas

Pepaya

Pisang Raja

Wortel

4

8

12

12

12

6

6

6

9

12

Sumber : Balai Hortikultura

Roosmani (1973), menyatakan bahwa lilin akan menutupi sebagian stotamata (pori-pori) buah-buahan dan sayur-sayuran, sehingga dapat mengurangi kehilangan air, memperlambat proses fisiologis, dan mengurangi keaktifan enzim-enzim pernafasan sehingga dapat menunda proses pematangan.

Emulsi lilin yang dapat digunakan sebagai bahan pelapisan lilin harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu tidak mempengaruhi bau dan rasa yang akan dilapisi, mudah kering dan jika kering tidak lengket, tidak mudah pecah, mengkilap dan licin, tidak menghasilkan permukaan yang tebal, mudah diperoleh, murah harganya, dan yang terpenting tidak bersifat racun (Roosmani, 1975).

Pelapisan lilin untuk buah-buahan pada umumnya menggunakan lilin lebah yang dibuat dalam bentuk emulsi lilin dengan konsentrasi 4% sampai dengan 12%. Komposisi dasar lilin 12% dapat dilihat pada Tabel 4. Sedangkan kepekatan emulsi lilin yang ideal untuk buah alukat adalah emulsi lilin 4%. Untuk membuat lapisan lilin 4 % dilakukan pencampuran emulsi lilin 12% dengan 2 bagian air.

 

Tabel 2. Komposisi dasar emulsi lilin 12%

Bahan Dasar

Komposisi

Lilin lebah

Trietanolamin

Asam oleat

Air panas

120 gram

40 gram

20 gram

820 gram

Sumber : Balai Hortikultura, 2002

Lilin adalah ester dari asam lemak berantai panjang dengan alkohol monohidrat berantai panjang atau sterol (Bennett, 1964). Lilin lebah merupakan lilin alami komersial yang merupakan hasil sekresi dari lebah madu (Apis mellifica) atau lebah lainnya. Madu yang diekstrak dengan sentrifusi sisir madunya dapat digunakan lagi, sedangkan yang diekstrak dengan pengepresan mengakibatkan sarang lebah hancur. Sarang yang hancur dapat dijadikan lilin atau dapat dibuat untuk sarang baru. Hasil sisa pengepresan dan sarang yang hancur dicuci dan dikeringkan, kemudian dipanaskan sehingga menjadi lilin atau malam (Winarno, 1981). Lilin ini berwarna putih kekuningan sampai coklat, titik cairnya 62.8-70oC dan bobot jenisnya 0.952-0.975 kg/m3. Lilin lebah banyak digunakan untuk pelilinan komoditas hortikultura karena mudah didapat dan murah (Bernett, 1964).

Lilin karnauba merupakan lilin yang didapat dari pohon palem (Copernica Cerifera). Sedangkan lilin spermaceti adalah lilin yang didapat dari kepala ikan paus (Phesester macrocephalus). Lilin ini banyak digunakan dalam industri obat dan kosmetik (Bernett, 1964 dalam Pantastico 1986).

Emulsi lilin yang dapat digunakan sebagai bahan pelapisan lilin harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, tidak mempengaruhi bau dan rasa yang akan dilapisi, mudah kering dan jika kering tidak lengket, tidak mudah pecah, mengkilat dan licin, tidak menghasilkan permukaan yang tebal, mudah diperoleh, murah harganya dan yang terpenting tidak bersifat racun (Roosmani, 1973).

Tebal lapisan lilin harus seoptimal mungkin. Jika lapisan terlalu tipis maka usaha dalam menghambatkan respirasi dan transirasi kurang efektif. Jika lapisan terlalu tebal maka kemungkinan hampir semua pori-pori komoditi akan tertutup. Apabila semua pori-pori tertutup maka akan mengakibatkan terjadinya respirasi anaerob, yaitu respirasi yang terjadi tanpa menggunakan O2 sehingga sel melakukan perombakan di dalam tubuh buah itu sendiri yang dapat mengakibatkan proses pembusukan lebih cepat dari keadaan yang normal (Roosmani, 1975). Pemberian lapisan lilin dapat dilakukan dengan penghembusan, penyemprotan, pencelupan (30 detik) atau pengolesan (Pantastico, 1986).

Heat Treatment untuk Buah dan Sayuran

Perlakuan panas pada pasca panen buah dan sayuran dapat membunuh serangga dan cendawan, perlakuan panas juga dapat mengurangi dampak chiling injury. Perlakuan panas dilakukan untuk penanganan pasca panen untuk produk pertanian sebagai alternatif pengganti bahan kimia dalam usaha disinfektan serangga, mengontrol hama penyakit dan memelihara kualitas buah selama penyimpanan (Paul dan Chen, 2000). Menurut Lurie 1998, perlakuan panas pada pasca panen buah dan sayuran dapat mengontrol hama serangga, dapat mencegah pembusukan oleh kapang dan mempengaruhi kematangan komoditas.

Ferguson 2000, menyatakan bahwa perlakuan panas digunakan untuk penanganan pasca panen produk pertanian sebagai alternatif pengganti bahan kimia. Disinfektan dengan perlakuan panas pada suhu 45oC selama 42 menit dapat menghilangkan spora di permukaan, mengurangi viabilitas spora penicilium dan colletotricum dan tidak merusak lapisan lilin ataupun kualitas buah (Williams, 1994).

Metode pencelupan dengan air panas lebih efisien sebagai wadah pemindah panas dari pada udara panas atau semprotan air panas sebab dapat menghantarkan panas dari pada udara panas atau semprotan air panas sebab dapat menhantarkan panas dari air yang bersuhu tinggi keseluruh bahan secara total bukan hanya pada permukaan saja. Waktu pencelupan dapat dilakukan 1 jam atau lebih dengan suhu dibawah 50oC. Sedangkan khusus untuk pencegahan kebusukan akibat jamur dapat dilakukan dalam hitungan menit dan suhu diatas 50oC. Sedangkan khusus untuk pencegahan kebusukan akibat jamur dapat dilakukan dalam hitungan menit dan suhu diatas 50oC (Lurie, 1998).

Perlakuan panas dapat dilakukan dengan metode pencelupan dalam air panas (Hot Water Dips), teknik penyikatan dengan air panas (Hot Water Brushing Techniques), perlakuan dengan udara panas (Hot Air Treatment), dan metode uap (Vapor Heat Treatment) (Ferguson et al., 2000).

Secara normal tanaman tidak akan rusak pada perlakuan panas pada suhu 42-60oC, namun banyak faktor yang mempengaruhinya seperti kematangan, jenis, ukuran buah dan karakteristik morfologinya serta lamanya perlakuan (Paul dan Chen, 2000). Suhu dan waktu adalah dua hal penting yang harus diperhatikan untuk membunuh hama-hama tanpa menyebabkan kerusakan. Disinfektan dengan perlakuan panas (suhu 45oC selama 20 menit) dapat menghilangkan spora di permukaan, mengurangi viabilitas spora Penicillum dan Colletotricum dan tidak erusak lapisan lilin ataupun kualitas buah (William et al., 1994 dalam Salasa 2005). Perlakuan panas dengan uap panas untuk buah-buahan dan sayuran menggunakan suhu 40-50oC sudah dapat membunuh telur serangga yang terinfestasi pada buah atau sayuran. Toleransi panas sangat bermacam-macam untuk setiap bahan pangan, oleh karena itu perlu dicari waktu dan suhu yang tepat untuk setiap jenis bahan pangan (Jacobi dan Wong, 1992). Sedangkan pada paprika perlakuan panas dengan metode Hot Water Treatment memberikan hasil yang terbaik pada pencelupan suhu 46oC selama 45 menit (Elpodesy, 2004).