REDD sebagai salah saru solusi mengurangi dampak pemanasan global?
Berbagai proyek mitigasi (pengurangan) gas rumah kaca pun ditawarkan. Solusi-solusi yang telah dijalankan mulai dari mekanisme pembangunan bersih atau Clean Development Mechanism (CDM) hingga pencegahan deforestasi atau Avoided Deforestation (AD) yang mengacu pada pencegahan atau pengurangan hilangnya hutan dengan maksud untuk menurunkan emisi gas yang akan mengakibatkan pemanasan global, yang mana hal ini kemudian menjadi isu kunci dalam setiap debat kebijakan tentang perubahan iklim.
Badan ilmiah dari konvensi kerja kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) telah membuat laporan tantang bagaimana mancapai target penurunan emisi dari deforestasi (Reduced Emissions from Deforestations/RED) yang telah disampaikan pada konferensi negara-negara pihak (COP) ke-13 di Bali. Para pendukung RED menginginkan insentif bagi konservasi hutan sebagai instrumen perdagangan Protokol Kyoto pada fase berikutnya (2012).
Dengan adanya mekanisme semacam ini Bank Dunia berusaha menjadi badan internasional utama yang memimpin inisiatif global RED. Pada pertengahan 2007, badan ini meminta kelompok negara-negara industri anggota G8 untuk memberi dukungan politik dan pendanaan terhadap rencana baru Bank Dunia yaitu fasilitas kemitraan karbon hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang akan menjadi skema percontohoan untuk mengurangi emisi dari deforestasi di lima negara tropis. Ide dasar dari AD adalah negara-negara utara membayar negara-negara selatan untuk mengurangi penggundulan hutan dalam wilayah negara mereka. Salah satu usulan adalah dengan memberi bantuan keuangan untuk kepentingan tersebut.
Kemudian semakin di sadari bahwa deforestasi khususnya di hutan tropis, menyumbang antara 18 sampai 20% dari seluruh gas CO2 global pertahun dan dibeberapa negara seperti Brazil, angkanya diatas 75% dari CO2 tahunan yang berasal dari aktivitas manusia (Antara, 2007). Sebagai konsekuensinya, berkembanglah kesepakatan internasional bahwa kebijakan-kebijakan dimasa depan untuk memerangi perubahan iklim harus mengurangi deforestasi dinegara-negara tropis.
Beberapa negara pendukung dari Avoided Degradation bukan saja mengusung tentang pencegahan deforestasi, namun juga penurunan emisi dari pencegahan degradasi hutan yakni yang dikenal sebagai Reduced Emission from Degradation and Deforestations (REDD), dan Indonesia adalah salah satu negara yang ikut mendukung REDD ini. Posisi negara seperti Indonesia yang telah memiliki hutan gundul dan kerusakan hutan yang parah akibat industri kayu juga mendukung kegiatan penanaman kembali dan pemulihan dibawah skema pencegahan deforestasi. Dengan adanya skema ini diharapkan konstribusi emisi dari deforestasi khususnya pada hutan hujan tropis yang mencapai 20% dari total emisi karbon di atmosfir dapat dikurangi. Kempensasi dana untuk REDD yang mencapai US$3,75 miliar (Rp33,75 triliun) pertahun dari negara-negara maju, diharapkan mampu menyelesaikan masalah kerusakan hutan.
Dalam hal ini Indonesia sebagai pihak yang mengajukan proposal menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dibagikan kepada otoritas pengelola kawasan lindung, perusahaan kayu bersertifikat, yang menerapkan manajemen hutan lestari (sustainable forest management/SFM), inisiatif memberantas illegal logging/ penebangan liar, skema pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental service/PES) dan manajemen hutan berbasis masyarakat, walaupun proposal Indonesia tidak menjelaskan secara terperinci kelompok mana atau orang yang akan menerima dana dan inisiatif-inisiatif tersebut.
Sejak Desember 2007, Departemen Kehutanan telah melaksanakan berbagai studi dan penelitian dengan dukungan Pemerintah Inggris, Australia, dan Jerman, serta Bank Dunia guna menguji berbagai aspek REDD, yang tergabung dalam tim studi Indonesia Forest Climate Alliance (IFCA). IFCA telah melaksanakan studi yang berkaitan dengan masalah metodologi, mekanisme pembayaran, pasar serta mengkaji strategi yang menyangkut hutan produksi, kawasan konservasi, lahan gambut, lahan untuk kelapa sawit serta lahan untuk industri pulp dan kertas.
Kegiatan percontohan REDD akan dilaksanakan pada periode 2008-2012 untuk mengetahui dan mengatasi berbagai permasalahan yang akan muncul dalam implementasi REDD. Kegiatan proyek percontohan dapat dilaksanakan pada skala yang berbeda, termasuk skala nasional, provinsi, kabupaten dan lokal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengalaman implementasi REDD sebelum diaplikasikan pasca-2012. Pemilihan lokasi percontohan didasarkan pada karakteristik biofisik, sebaran geografis, ancaman terhadap hutan, kesiapan kelembagaan. Hasil studi IFCA menyatakan Indonesia memiliki kapasitas dan sumber daya yang harus terus ditingkatkan untuk implementasi REDD. Implementasi atau aplikasi REDD dalam bidang kehutanan dapat diterapkan pada areal HTI pulp and paper, hutan produksi, kawasan konservasi/lindung, dan lahan gambut. Skema pelaksanaan REDD seperti terlihat pada Gambar 6.
Namun ada beberapa masalah dalam skema REDD yang dapat dipersoalkan, pertama berlangsungnya program REDD di Indonesia hanya akan membuat adanya penjual karbon ditengah-tengah pemerintah daerah pemilik hutan, apalagi dengan adanya otonomi daerah yang mana pemerintah daerah memiliki hak untuk mengelola hutan. Beberapa hasil kajian, sejumlah calo atau penjual karbon sudah menembus taraf gubernur terkait proses REDD. Selain itu belum adanya mekanisme dan proses sertifikasi yang jelas akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para penjual tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Resiko kedua yang akan muncul dana-dana REDD ini akan dipakai oleh negara untuk melengkapi lembaga perlindungan hutan dengan sejumlah mobil jeep, walky talky, persenjataan, helikopter dan GPS. Jika melihat tawaran ini tentunya sangat banyak yang dirugikan karena hal ini akan membatasi akses dan partisipasi masyarakat lokal terhadap hutan, belum lagi mayarakat yang tinggal di sekitar hutan dan penghidupannya mengandalkan dari hasil hutan.
Dalam kasus Indonesia sebagai negara kepulauan, dimana pemerintah sedang berencana untuk mengalokasikan 37,5 juta hektar hutan yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua, tentu akan menjadi ancaman serius bagi mereka yang tinggal disekitar kawasan hutan tersebut. Ancaman tidak hanya merugikan dalam aspek finansial semata, namun juga pada aspek ketersediaan dan kedaulatan rakyat Indonesia atas suatu wilayah hutan tertentu.
Ketiga, proposal REDD justru membuka kesempatan kepada pengusaha kehutanan untuk turut mendapat insentif dari mekanisme yang ditawarkan yakni berlandas kepada kekuatan legal formal yang dimiliki atas suatu konsesi kawasan hutan tertentu (seperti HPH, HTI dan perkebunan) melalui itikad pengurangan atau penghentian pemanfaatan kawasan konsesi hutan yang dimiliki oleh setiap pengusaha. Dengan begini, bukan masyarakat disekitar hutan yang mendapat keuntungan dari REDD, tapi justru para pengusaha yang mendapatkan keistimewaan dari REDD dalam hal finansial, dan sekaligus terbebas dari tanggung-jawab mutlak terhadap kerusakan hutan dan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kritis yang harus dilakukan seperti evaluasi terhadap model ekonomi politik global yang didukung oleh beragam instrumen politis multilateral. Maka dari itu perlunya keadilan iklim disini dalam proses UNFCCC yang berlangsung di Bali adalah untuk memahami konteks tersebut dan untuk memberikan sejumlah argumen kunci sebagai solusi dari masalah diatas. Selain itu Keadilan iklim menegaskan bahwa upaya-upaya penanganan perubahan iklim yang dilakukan tidak membahayakan komunitas lokal dalam lingkup yang luas, menghormati hak masyarakat adat dan hak-hak generasi muda. (ana_200 ![]()